Jl. Veteran, RT.3/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
+62-21-3848300
Beranda/ Informasi Publik/ Kodam Jaya
Kodam Jaya 19 October 2026

Jari Sembarangan Bisa Berujung Pidana, Korem 052/Wkr Bekali Prajurit dengan Penyuluhan Hukum

Jari Sembarangan Bisa Berujung Pidana, Korem 052/Wkr Bekali Prajurit dengan Penyuluhan Hukum
TANGERANG — Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, prajurit TNI dituntut semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial maupun gadget. Sebab, aktivitas yang tampak sederhana seperti menulis komentar, membagikan konten, hingga berinteraksi di ruang digital dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan tanpa kehati-hatian. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Korem 052/Wijayakrama yang dipimpin Danrem 052/Wkr dan menghadirkan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Jaya/Jayakarta Kolonel Chk Dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H., sebagai pemateri. Kegiatan berlangsung di Aula Kodim 0506/Wkr, Senin (19/10/2026), pukul 10.30 hingga 12.30 WIB, dan diikuti 144 peserta, terdiri dari 101 personel militer, 10 PNS, serta 33 anggota Persit. Dalam penyuluhannya, Kakumdam Jaya mengajak seluruh prajurit dan keluarga besar TNI AD memahami perkembangan era 4.0 dan 5.0 serta karakteristik generasi X, Y, Z hingga Alpha. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap personel mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sekaligus memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di ruang digital. “Prajurit harus bijak menggunakan gadget. Jangan sampai jari yang sembarangan memberikan komentar atau menyebarkan sesuatu justru membawa persoalan hukum,” menjadi salah satu penekanan dalam materi penyuluhan. Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya persoalan dunia maya, materi Luhkum juga membahas sejumlah persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan prajurit dan keluarga. Di antaranya judi online, pornografi, pinjaman online ilegal, tindak pidana asusila, zina, KDRT, serta persoalan perkawinan dan perceraian di lingkungan TNI AD. Kakumdam Jaya juga mengingatkan peserta mengenai konsekuensi hukum judi online dan pornografi sebagaimana materi yang disampaikan, termasuk ancaman pidana dan denda yang diatur dalam UU ITE. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pinjaman online ilegal, khususnya apabila mengarah pada penipuan maupun pemerasan. Persoalan kehidupan rumah tangga juga menjadi perhatian dalam penyuluhan. Materi mencakup tindak pidana KDRT yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran rumah tangga. Termasuk penjelasan mengenai ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana kesusilaan, zina, dan ketentuan lain yang disampaikan kepada peserta. Khusus bagi prajurit TNI AD, aspek disiplin dan ketentuan internal menjadi penekanan penting. Kakumdam Jaya menjelaskan mengenai THTI dan desersi yang diatur dalam KUHPM, termasuk mekanisme penyelesaian terhadap THTI di bawah empat hari melalui proses hukum yang sesuai ketentuan sebelum dikembalikan kepada Ankum untuk penyelesaian melalui hukum disiplin. Materi lainnya membahas ketentuan schorsing yang saat ini mengacu pada Perkasad Nomor 18 Tahun 2024, termasuk ketentuan bagi prajurit yang menjalani penahanan disiplin, yudisial, maupun penahanan dalam rangka menjalani putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan pula mengenai konsekuensi administratif yang dapat menyertai hukuman disiplin maupun hukuman pidana. Dalam bidang kehidupan keluarga, Kakumdam Jaya mengingatkan pentingnya setiap anggota militer mengikuti prosedur dan memperoleh izin kawin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Sementara dalam persoalan perceraian, peserta juga diberikan pemahaman mengenai proses hukum apabila istri prajurit mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, termasuk ketentuan mengenai pemanggilan dan proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kegiatan penyuluhan semakin bermakna dengan adanya penyerahan piagam penghargaan dari Danrem 052/Wkr kepada Kakumdam Jaya/Jayakarta sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari Kakumdam Jaya kepada Danrem 052/Wkr. Melalui kegiatan tersebut, Korem 052/Wijayakrama menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum seluruh prajurit, PNS, serta keluarga besar TNI. Literasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam membangun personel yang profesional, disiplin, bertanggung jawab, sekaligus mampu menghadapi tantangan kehidupan di era digital. Pesan utamanya jelas: pahami hukumnya, kendalikan jari, jaga disiplin, dan lindungi keluarga. Dengan kesadaran hukum yang baik, setiap prajurit diharapkan mampu menghindari pelanggaran serta semakin fokus dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kegiatan Penyuluhan Hukum Korem 052/Wijayakrama berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Sumber: Penrem 052/Wkr
Kembali ke Daftar