MALINAU - KRAYAN-.Penangkapan yang dipimpin oleh Danpos Gabma Long Midang Serma Januar Afandi bersama jajaran. Kamis (01/09/22).
Dalam penangkapan yang dilakukan selama ± 30 menit, didapati ada 1 orang warga yang membawa 2 kantong plastik ukuran besar diduga berisi Miras kemudian Serma Januar Afandi bersama jajaran memberhentikan warga tersebut. Awalnya warga tersebut berniat mengelabui petugas saat diminta menunjukkan barang bukti Miras," katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial L yang diduga pemilik barang tersebut. Dengan barang bukti :
1. Miras merk Golden Starz Liquera - 2 Karton (24 botol).
2. Carlsberg Danis Pilsner - 2 Krat (48 Kaleng).
3. 1 Unit Ht Boafeng.
4. 1 buah parang.
5. 1 buah pisau.
Setelah itu, pelaku dan Barang Bukti Miras dibawa ke Pos Pamtas Gabma Long Midang untuk diamankan dan ditindak lanjuti.
“Kita melakukan penangkapan ini, atas dasar daripada perintah langsung Dansatgas Pamtas RI-MLY (Mayor Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos) melalui Dan SSK 1 (Kapten Arm Yuniyarto, S.T.Han), untuk menindaklanjuti penyebaran Miras yang meresahkan masyarakat di wilayah Krayan," ungkapnya.
“Sementara pengakuan pelaku bahwa dia hanya sebagai kurir.”Saat ini masih kita dalami mudah-mudahan bisa kita ungkap siapa yang menyuplai Miras tersebut," ujarnya.
Di tempat terpisah Dansatgas Yonarmed 5/105 Tarik/PG mengucapkan terimakasih atas kinerja dari anggota Pos Gabma Long Midang dalam melaksanakan tugasnya memberantas peredaran Miras di wilayah perbatasan RI-Malaysia," pungkasnya.