
Kota Cirebon, - Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap S.I.P., M.I.P., menerima laporan tentang penangkapan penjual dan pembeli obat-obatan dosis tinggi jenis Tramadol, Eximer, dan Dextro di Desa Pasekan, Kec. Pasekan, Kab. Indramayu pada, Rabu (28 Mei 2025).
Penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Serda Sudono tentang adanya pengedar obat-obatan terlarang di daerah Pasekan. Bersama Babinsa Desa Pasekan, Sertu Subagyo, dan Unit Inteldim 0616/Indramayu Serda Taufan dan Serda Sucipto di lakukanlah penangkapan dan pengamanan barang bukti dan melaporkan kepada Dandim.
Komandan Korem 063/SGJ mengapresiasi keberhasilan anggota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu. Beliau juga menekankan pentingnya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut. Korem 063/SGJ akan terus mendukung upaya penindakan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu. (Pen)