Jelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 16/TK Amankan 2 WNA Malaysia dan 3 WNI Saat Upaya Selundupkan Sabu 25,4 Kilogram

Bengkayang, Kamis (30/5/2024) - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing berhasil amankan dua orang WNA Malaysia dan tiga orang WNI yang berupaya selundupkan sabu seberat kurang lebih 25,4 Kilogram ke wilayah Indonesia. Kelimanya diamankan di jalur tidak resmi Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, dari laporan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, S.I.Pem., M.I.P., M.Han., pelaku dan barang haram tersebut berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Danpos Kumba Semunying Lettu Arm Sutono. "Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pos dengan melaksanakan patroli di wilayah perbatasan. Sekira pukul 02.30 WIB pagi tadi Tim Patroli berhasil mengamankan 4 orang yang mengendarai 2 unit sepeda motor dari arah Malaysia dan membawa 2 ransel berisi 20 paket diduga sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang," jelasnya. Selanjutnya kata Kapendam, satu orang pelaku lainnya diamankan saat menunggu empat rekannya keluar dari wilayah Malaysia. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit mobil Sigra Warna putih yang diduga akan digunakan membawa sabu ke wilayah Indonesia. Selanjutnya kelima pelaku bersama dengan semua barang bukti oleh Tim Patroli diamankan di Pos Kumba Semunying untuk dilakukan pemeriksaan singkat dan pelaporan ke Komando Atas. Dari identitas, diketahui pelaku terdiri 2 orang asal Malaysia dan 3 orang asal Indonesia. WNA Malaysia inisial DD 26 tahun asal Bau, Serawak, Malaysia dan RN 34 tahun asal Senadin Jaya, Miri, Malaysia. Kemudian 3 pelaku WNI diantaranya, inisial Jk 35 tahun dan BD 45 tahun, keduanya warga Desa Mayak, Seluas. Kemudian inisial SP 42 tahun asal Menjalin, Landak. Lima orang pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. (Pendam XII/Tpr)