Sangkuriang Bandung. Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (Kadispsiad) Brigjen TNI Heny Setyono, S.Psi.,M.Si memberikan pengarahan kepada Personel Dispsiad tentang pentingya kegiatan Persit di Gedung Upala Pratama Madispsiad. Senin (12/02/2024).
Dalam arahannya Kadispsiad menyampaikan bahwa peran istri sebagai anggota persit merupakan kewajiban dan tuntutan saat seorang istri memutuskan untuk menikah dengan seorang Prajurit TNI AD maupun PNS TNI AD secara otomatis mengikatnya dalam organisasi tersebut.
“Istri Prajurit dan PNS TNI bertugas tidak hanya sekedar tergabung dalam organisasi Persit”, namun juga harus mengikuti segala kegiatan-kegiatan Persit seperti pertemuan anggota Persit. Jelasnya.
Saya tidak membatasi bagi istri anggota untuk bekerja dan berdomisili berbeda kota dengan suami, namun seharusnya ada komitmen bahwa mendampingi suami bertugas itu sangatlah utama, bila terpaksa berbeda kota karena bekerja, hendaknya dapat diatur bagaimana tetap dapat mengikuti kegiatan sebagai istri prajurit. Tegasnya.
Mengakhiri arahannya kadispsiad memberikan kesempatan Tanya jawab kepada personel Militer dan PNS Dispsiad.
“UPAKRIYA LABDHA PRAYOJANA BALOTTAMA”
(Mengabdi untuk membentuk Prajurit yang berdaya guna dan berhasil guna)