PENERIMAAN 1 PUCUK SENJATA RAKITAN OLEH SATGAS YONKAV 10 DI DESA TASINEFU

ferendum yang terjadi pada bekas Provinsi ke-27 Indonesia yaitu Provinsi Timor-Timur pada 1999 menyebabkan pulau Timor terbagi menjadi dua. Wilayah yang masih berada dibawah kedaulatan NKRI dan yang berada dibawah kedaulatan Negara Timor-Leste. Warga Timor-Timur yang merupakan bagian dari pejuang pro integrasi Indonesia, selepas referendum memutuskan untuk tetap setia kepada NKRI dengan berpindah dari Timor-Timur ke Provinsi NTT. Perpindahan ini membawa seluruh keluarga dan barang yang dimiliki para pejuang pro integrasi termaksud senjata yang mereka pakai saat membela integrasi Timor-Timur ke NKRI. Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 10/Mendagiri di Pos Aplal berhasil mengamankan satu pucuk senjata rakitan berjenis Springfield yang pernah di pakai pada era konflik Timor-Timur di Desa Tasinefu, Kabupaten TTU.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Danpos Aplal Serka Teguh Priyono dalam keterangan tertulisnya di NTT, Kamis (30/3/2023).

Disampaikan oleh Danpos Aplal bahwa kronologi Pos Aplal mendapat senjata rakitan berawal dari saat personil Pos Aplal melaksanakan kegiatan anjangsana rutin di wilayah setempat. 

 

"Saat kegiatan anjangsana berlangsung di wilayah sekitar Pos Aplal, Pukul 09.00 Wadanpos dan beberapa anggota tiba di salah satu rumah warga yang tidak mau disebut namanya. Pada kesempatan ini Wadanpos yaitu Serda Alwi memberikan wawasan tentang TNI-AD yang akan selalu menjaga dan mempertahankan wilayah perbatasan, selain itu juga Wadanpos memberikan penyuluhan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang bersifat pidana. Warga tersebut kemudian bercerita bahwa dulu orang tuanya yang sudah meninggal merupakan salah satu pejuang pro integrasi NKRI dan senjata api yang dulu di pakai masih di simpan di rumahnya. Setelah melakukan perundingan beberapa saat, akhirnya dengan sukarela warga tersebut menyerahkan senjata api peninggalan dari orang tuanya kepada Personil Pos Aplal untuk diamankan" ujar Danpos Aplal.