Jl. Veteran, RT.3/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
+62-21-3848300
Beranda/ Informasi Publik/ Kodam III/Siliwangi
Kodam III/Siliwangi 06 November 2026

Kasdim 0624 Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung, Hampir 1,2 Juta Batang Dimusnahkan

Kasdim 0624 Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung, Hampir 1,2 Juta Batang Dimusnahkan
Kab. Bandung, — Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung dan sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan seremonial pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2026, pada Selasa, 3 November 2026, pukul 09.30 s.d 10.20 WIB, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang KM 17, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, S.H., M.Si., dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai unsur instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., Kakanwil Dirjen Kekayaan Jabar, Finari Manan, S.E., M.M., serta Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Bandung, Sutikno, S.Sos., M.Si. Dari unsur TNI, Dandim 0624/Kabupaten Bandung diwakili oleh Kasdim, Mayor Inf Yevi Yuhana. Turut hadir pula perwakilan dari Danlanud Sulaiman, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta para Kasatpol PP se-Bandung Raya. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandung menjelaskan bahwa Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara berupa rokok ilegal hasil penindakan. Barang-barang ini merupakan hasil kerja sama penegakan hukum antara Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya, sekaligus bagian dari pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebanyak 1.190.880 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan ini. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,77 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp891.816.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar dan dirusak di lokasi. Selanjutnya, sisa barang dikirim ke PT Jasa Medivest di Karawang untuk dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator guna memastikan tidak ada lagi yang dapat dimanfaatkan kembali, dan seluruh proses diawasi ketat oleh pihak Bea Cukai. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara melalui sinergi antar-instansi yang semakin kuat,” ujar pihak Bea Cukai dalam pemaparannya. (Pen)
Kembali ke Daftar