Serang, - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD), Kopda RI diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Kopda RI telah diamankan setelah insiden yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam tersebut.
Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Denpom III/4 Serang. "Iya betul, sudah diamankan. Langsung diamankan di Denpom III/4 Serang," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Mahmuddin menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk menjadi beking bagi kegiatan penagih utang atau debt collector.
Vonis Ringan Sertu Riza yang Kian Menguatkan Urgensi Revisi UU Peradilan Militer, "Seandainya dia (Kopda RI) terbukti melakukan atau bertindak sebagai beking debt collector, tetap akan kami proses. Kami tidak mentolerir siapa pun," kata Mahmuddin.
Menurutnya, tindakan membekingi debt collector merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan terlepas dari viral atau tidaknya kasus tersebut di media sosial. "Jangankan viral seperti ini, tidak viral pun tetap kami hukum. Siapa pun anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal atau membekingi hal ilegal, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.
Duduk Perkara 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan Kendati melibatkan oknum TNI dan anggota kepolisian, Mahmuddin memastikan insiden ini tidak mengganggu sinergitas kedua institusi di wilayah Banten. "Tidak berpengaruh. Hubungan antara Polda dengan jajaran TNI yang ada di wilayah Banten tetap solid," kata Mahmuddin.
Sebanyak 11 orang debt collector diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Penganiayaan dipicu adanya aksi upaya perampasan mobil milik salah satu istri korban yang berprofesi sebagai bidan di RS Fatimah, Kota Serang. (Pen)