Dandim 1615/Lotim Hadiri Pemusnahan Ratusan Liter Miras, Wujud Penegakan Perda

Lombok Timur, 17 April 2026 — Komandan Kodim 1615/Lombok Timur, Letkol Inf. Eky Anderson, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan berlangsung di Hutan Kota Selong sebagai bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban masyarakat. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sejak Oktober hingga Desember 2025 serta operasi lanjutan pada Februari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 544 liter brem, 418 liter tuak, 9 botol arak, serta 50 botol bir, yang merupakan hasil sitaan dari patroli rutin dan Operasi Yustisi. Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI-Polri, Kejaksaan, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan. Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Lombok Timur. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi kepada publik bahwa seluruh barang bukti telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. #PenegakanPerda #TNIManunggalRakyat #LombokTimur #SatpolPP #Kamtibmas