Tertibkan Lingkungan, APK di Rumpin Dicopot Tim Gabungan

Bogor, –, Anggota Koramil 0621-19/Rumpin, Polsek Rumpin, Pol PP, BPBD, bersama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaksanakan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan pemilu serta menciptakan ketertiban menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (24/11/ 2024). Pencopotan dilakukan di sejumlah titik yang menjadi fokus pembersihan, terutama area yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK, seperti fasilitas umum, tiang listrik, dan pepohonan. Penertiban ini dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serka Suherman menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut bertujuan mendukung upaya menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan adil. “Kami membantu memastikan penegakan aturan berjalan dengan baik dan lingkungan tetap bersih selama proses pemilu berlangsung,” ungkapnya. Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Rumpin mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI, dalam melaksanakan penertiban ini. Ketua Panwaslu Rumpin menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan sesuai aturan. Koordinasi antara KPPS, Panwaslu, Koramil, Polsek Rumpin dan Pol PP, berjalan lancar dalam menentukan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas pencopotan. Berbagai pihak yang terlibat memastikan bahwa setiap APK yang diturunkan disimpan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau pelanggaran lebih lanjut. Masyarakat setempat mendukung penuh kegiatan ini, mengingat banyaknya APK yang sebelumnya dipasang di lokasi-lokasi yang tidak semestinya. Warga berharap langkah ini dapat menjadi contoh penegakan aturan yang tegas dan adil bagi semua peserta pemilu. Dengan pencopotan alat peraga kampanye tersebut, pihak terkait berharap tercipta suasana demokrasi yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 secara tertib dan damai. (Penerangan)