Tugas pokok Kodiklat adalah menyelenggarakan Pembinaan Doktrin/sistem operasi matra darat, pendidikan dan latihan TNI AD. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kodiklat menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:
- Pembinaan doktrin. Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan Doktrin/Sistem Operasi Matra Darat beserta petunjuk jabarannya, Organisasi pembinaan TNI AD serta evaluasi sistem Operasi Matra Darat di daerah latihan dan operasi.
- Pembinaan Pendidikan. Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan sistem pendidikan TNI AD, menyelenggarakan pendidikan kecuali Pendidikan yang diselenggarakan di Seskoad, Akmil, Secapa, Pusdikpasus, Rindam, Instek dan Akper serta melaksanakan LKT pendidikan pada Lemdik TNI AD di luar Kodiklat TNI AD
- Pembinaan Latihan. Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di cidang penelitian dan pengembangan sistem latihan TNI AD, menyelenggarakan latihan yang dibebankan pada Kodiklat TNI AD serta melaksanakan LKT latihan yang diselenggarakan oleh Kotama TNI AD.